Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mudahkan Akses Modal Bank

BKPM Wajibkan Investor Besar Gandeng UMKM

Selasa, 13 Oktober 2020 06:37 WIB
kantor BKPM Pusat Jakarta
kantor BKPM Pusat Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan program kemitraan antara investasi besar dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan akan menjamin UMKM. 

Mulai dari perizinan, kualitas, serta penguatan UMKM dari sektor informal ke formal, sehingga UMKM dapat memiliki akses permodalan ke bank. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi mengatakan, program tersebut sudah tahap identifikasi pelaku UMKM, yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dikolaborasikan dengan investor Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca juga : BIN Wajib Ikut Selamatkan Rakyat Dari Pandemi Covid

“BKPM akan menyeleksi dan meminta kepada perusahaan-perusahaan besar dan para pelaku UMKM untuk dimitrakan, sesuai dengan bidang usahanya,” ujar Imam dalam keterangan tertulis BKPM, kemarin. 

Dalam program tersebut, BKPM melibatkan seluruh pengusaha di berbagai provinsi di Indonesia, yang terdaftar dalam OSS (Online Single Submission). Oleh karena itu, BKPM perlu waktu untuk mematangkan konsep dan pelaksanaannya. 

“Memang tidak mudah meminta para pengusaha besar bekerja sama dengan UMKM. Namun, arahan Pak Kepala (BKPM) jelas bahwa investasi harus memberikan kemanfaatan sebesar-sebesarnya di daerah,” katanya. 

BKPM, lanjut dia, memang memiliki Key Performance Indicator (KPI). Salah satunya adalah mendorong kemitraan antara investor asing atau pengusaha besar nasional dan pengusaha di daerah dan UMKM di lokasi usahanya. 

Baca juga : BKPM Kawal Terus Investor Negeri Ginseng Sampai Jadi

BKPM juga memastikan keberpihakan negara untuk melindungi UMKM, terutama setelah pengesahan UndangUndang Cipta Kerja. 

Dikatakan Imam, Undang-undang itu akan menjamin UMKM, mulai dari penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas serta penguatan UMKM dari sektor informal ke formal. 

Dengan demikian, UMKM dapat memiliki akses permodalan ke bank. Keberadaan UMKM juga merupakan cara membuka lapangan pekerjaan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjadi masa depan Indonesia. 

“BKPM berkomitmen akan mendorong hal tersebut. Kami sedang kebut untuk segera diselesaikan, sehingga tercipta kemitraankemitraan baru,” ujar Imam. 

Baca juga : Kemenhub Libatkan Kampus Kaji Kebijakan Transportasi di Masa Pandemi

Ia mengatakan, BKPM mendata perusahaan-perusahaan besar dan UMKM melalui pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui OSS. 

Kemudian, data tersebut akan diverifikasi dan disurvei agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan. Setelah validitas identitas kedua belah pihak dipastikan, maka BKPM akan mempertemukan kedua pihak dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan menguatkan. [NOV]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.