Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Pintu pelintasan kereta api sendiri berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia tidak terganggu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan. Karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar Joni lagi.
Selain itu, begitu pentingnya keselamatan di pintu pelintasan sebidang, sehingga ditempatkan petugas khusus untuk menjaga, yang disebut Petugas Penjaga Pelintasan (PJL). Adapun PJL memiliki tugas pokok dan fungsi menutup dan membuka serta menjaga pintu pelintasan sebelum/sesudah KA lewat di jalan pelintasan tersebut.
Baca juga : Keren, Pertagas Sabet 4 Penghargaan Dari Kementerian Ketenagakerjaan
Setiap berdinas, seorang PJL harus menguasai beberapa hal demi keselamatan dan kelancaran perjalanan KA. Antara lain;
- Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait operasi kereta api, terutama tanda dan marka;
- Mampu mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya;
Baca juga : Sabam Sirait: Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Disanksi Tegas
- Mengetahui, memahami dan menguasai jadwal perjalanan kereta api di wilayah kerjanya;
- Mampu dan cakap mengoperasikan peralatan telekomunikasi perkeretaapian, mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi;
- Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api;
Baca juga : Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung Dikepung Banjir
- Menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga pelintasan kereta api.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya