Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan para pengguna jalan, agar selalu mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi pelintasan sebidang kereta api. Karena, hal ini menyangkut keselamatan jiwa banyak orang, termasuk pengguna jalan itu sendiri.
Begitu pentingnya keselamatan di pelintasan sebidang, sehingga dibuat aturan khusus di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan jalannya kereta api.
Baca juga : Keren, Pertagas Sabet 4 Penghargaan Dari Kementerian Ketenagakerjaan
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati pelintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI mencatat, sejak Januari 2020 hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga : Sabam Sirait: Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Disanksi Tegas
KAI juga tak henti mengingatkan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” ujar Joni.
Di saat yang sama, lanjtunya, KAI juga sudah melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang di berbagai wilayah, yang dinilai rawan pelanggaran. Yang terbaru, KAI secara serentak melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang pada Rabu, 14 Oktober 2020, di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).
KAI juga bersinergi dengan berbagai pihak seperti TNI, POLRI, Dishub, Pemda setempat, BUMN, dan Komunitas Pecinta Kereta Api. Yakni dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang, dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Di tahun 2020 ini, KAI sudah melakukan total sebanyak 77 kali sosialisasi.
Baca juga : Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung Dikepung Banjir
“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Joni.
Maka jika para pengguna jalan raya melihat KAI dan komunitas pencinta KA tengah bersosialisasi di sekitar pintu pelintasan sebidang KA, KAI mengimbau untuk menyimak setiap informasi dan ajakan yang diserukan. Karena itu demi kebaikan bersama. Tak hanya menyimak, yang paling penting adalah ikut mengimpelentasikannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya