Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Perlu diketahui, tidak semua pelintasan dijaga oleh petugas. Karena itu, ketika pengguna jalan lewat di pelintasan sebidang yang tidak ada petugas/palang pintunya, seluruh pengguna jalan wajib berhati-hati dan mengindahkan setiap rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pelintasan sebidang.
KAI juga rutin melakukan penutupan pelintasan sebidang yang tidak resmi. Ini demi menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Joni menambahkan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 pelintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.
Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 pelintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Joni menilai, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di pelintasan sebidang, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Baca juga : Keren, Pertagas Sabet 4 Penghargaan Dari Kementerian Ketenagakerjaan
Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Pelintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Baca juga : Sabam Sirait: Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Disanksi Tegas
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Meskipun sudah ada petugas, pintu pelintasan, dan perangkat pendukung keselamatan di pelintasan sebidang, tetap saja diperlukan kesadaran, kepedulian, dan dukungan dari seluruh pihak demi mewujudkan keselamatan bersama.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni.
Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI, ditegaskannya, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
Baca juga : Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung Dikepung Banjir
“Kami berharap, masyarakat pengguna jalan lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang. Karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan,” pungkas Joni. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya