Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
BNI Raih Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi Dari KPK
Rabu, 16 Desember 2020 18:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (16/12).
Baca juga : PKB Jadwalkan Gelar Tahlil Akbar Nasional
Peringatan Hakordia tersebut dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Bob menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.
Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.
Baca juga : Pelatih Puas Dengan Perkembangan Fisik Timnas U-16
Kedua, kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG. Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya