Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peneliti : Lindungi Petani, Kaji Ulang Kebijakan Harga Beras

Selasa, 16 Februari 2021 05:46 WIB
Ilustrasi pedagang beras di pasar. (Ist)
Ilustrasi pedagang beras di pasar. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan seputar harga beras untuk melindungi petani dan konsumen. Mahalnya harga jual di tingkat konsumen sama sekali tidak dinikmati oleh petani.

"Di saat yang bersamaan, konsumen juga rentan terhadap kenaikan harga beras yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Padahal, beras merupakan makanan pokok bagi hampir seluruh rakyat Indonesia," kata Felippa dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Dijelaskan, saat ini, pemerintah memberlakukan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG).

Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2002 ini melarang pembelian beras dari petani di bawah harga yang ditetapkan.

Baca juga : Kementan Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Harga Pembelian Pemerintah juga bertujuan untuk melindungi petani, terutama ketika pasokan melimpah saat masa panen. Harga yang ditetapkan telah disesuaikan secara berkala mengikuti peraturan yang ada.

Kebijakan lainnya adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras yang sudah digiling. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menghindari kenaikan harga beras yang tidak diduga.

"Peraturan tersebut kemudian direvisi dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 untuk mengakomodir keragaman pasar beras di Indonesia dengan memasukkan berbagai tipe, kualitas, dan perbedaan harga beras antar wilayah," ujarnya.  

Felippa melanjutkan, kebijakan-kebijakan tadi berkaitan dengan bagaimana Bulog mengelola stok beras nasional. 

Baca juga : Kursi Hipakad Digoyang, Ini Penjelasan Hariara

"Bulog harus berkompetisi dengan pihak swasta untuk membeli GKP, GKG dan beras giling dari petani dengan harga pasar," lanjut dia.

Selain itu, di sisi ritel, saat harga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka Bulog akan melakukan Operasi Pasar dengan menambah pasok beras dari gudangnya sendiri.

Penjual ritel diharuskan menjual beras mereka dalam batas harga yang ditetapkan. Bulog berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian untuk melacak pedagang beras ritel yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Itu bukan tugas yang mudah mengingat banyaknya jumlah penjual ritel beras dan pasar tradisional di Indonesia," ujarnya.

Baca juga : Ini 5 Lokasi Yang Layani Perpanjang SIM Di Jakarta

Berdasarkan Permendag, penjual ritel yang menjual di atas HET akan menerima peringatan yang bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin dan mengharuskan mereka menghentikan kegiatan dagangnya.  

“Penetapan harga untuk GKP dan GKP tidak efektif karena harga pasar selalu lebih tinggi daripada harga yang diatur oleh pemerintah," kata Felippa.

Adanya kesenjangan harga ini pada akhirnya membuat petani lebih memilih untuk menjual beras kepada pembeli swasta yang mau membayar lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan.

"Penetapan HET di tingkat penjual juga tidak efektif karena harga jual sudah lebih tinggi dari HET. Dampak lain dari petani yang lebih memilih menjual berasnya kepada pembeli swasta adalah menurunnya serapan beras Bulog," jelas Felippa. NOV

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.