Dark/Light Mode

Kursi Hipakad Digoyang, Ini Penjelasan Hariara

Kamis, 11 Februari 2021 02:50 WIB
Ketua Umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Hariara Tambunan
Ketua Umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Hariara Tambunan

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunan menyayangkan adanya surat pencabutan mandat terhadap dirinya sebagai Ketua Umum Hipakad oleh Nasrun Najid cs, salah satu pendiri Hipakad yang tergabung dalam Tim 8, pada  27 Januari 2021.

Ia menilai, gerakan pencabutan mandat oleh Tim 8 dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan pendiri ataupun penggagas lainnya yang mempunyai hak sama untuk menyampaikan suara dan pendapatnya. 

“Langkah Tim 8 diduga syarat kepentingan politik dan surat mencabutan mandat tersebut bersifat subyektif atau like and dislike terhadap Ketua Umum,” ujar Hariara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Hariara  menyebut tindakan yang dilakukan Tim  8 tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang cukup. Tindakan Tim 8 dinilai, cacat hukum dan mencederai organisasi besar Hipakad.

Baca juga : Samyang Green Perkenalkan Varian Baru Khas Korea

“Semua ada aturannya. Tidak bisa dilakukan sepihak. Mekanisme penggantian Ketua Umum diatur dalam AD/ART yaitu melalui Munas atau Munaslub,” kata Hariara.

Lebih lanjut Hariara menjelaskan, Hipakad pertama kalinya didirikan atas dasar kesepakatan para anggota yang tertuang dalam rapat para anggota perkumpulan Hipakad pada, Selasa 19 September 2017. 

Atas keputusan tersebut, sejumlah anggota memberikan kuasa kepada dirinya untuk memimpin Hipakad yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 20 September 2017.

Organisasi ini didirikan oleh sembilan orang, yaitu Tunggul H Simatupang, Hariara Tambunan, Marsait Salomo Hermani Panjaitan, Johanes Ratag, Darwis Jalil, Yudhatama Ramadhan PG, Luky Ferliza, Titiof M. Taufik Herlambang SE dan Haji Nasrun Najib.
 
“Organisasi Hipakad telah terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017. Tanggal 10 Oktober 2017 dan SK Menkumham Nomor. AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018, di mana disebutkan Ketua Umumnya adalah Hariara Tambunan,” terangnya.

Baca juga : Wow, Hamilton Digaji Rp 1,8 Miliar Per Hari

Hariara juga mengakui, adanya pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan Putra Putri Angkatan Darat Nomor 4 tertanggal 4 MEI 2018 dihadapan Rusman. SH, Notaris dengan SK Menkumham Nomor. AHU- 0000420.AH.01.08 Tahun 2018, tanggal 16 Mei 2018. 

Pria jebolan UKI ini akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang telah melakukan atau membuat kegaduhan dan perpecahan di dalam organisasi, baik pengurus aktif maupun tidak aktif sesuai dengan AD/ART.

Sebelumnya, para penggagas/pendiri Hipakad yang dikenal dengan Tim 8 melayangkan surat pencabutan mandat terhadap Hariara Tambunan sebagai ketua umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) sejak 27 Januari 2021.

Tim 8 itu dipimpin oleh Nasrun Nadjib (mantan Ketua Umum Hipakad  Mabesad 1984), Lukman Hasbi (mantan Ketua Umum Hipakad Seskoad), Darwis Djalil, Nadrin Nadjib, Doddy Koeswandi, Lucky Ferliza, Titof Herlambang, Alex Sabarino dan Herkamto. Mereka menilai, Hariara telah melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan dan mengancam kelangsungan jalannya organisasi Hipakad ke depan.[FIK]

Baca juga : Sahroni Minta Propam Perbaiki SOP dan Sistem Penyelidikan Tahanan


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.