Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal DP Nol Persen, Daihatsu: Kuncinya Ada Di Leasing

Sabtu, 20 Februari 2021 10:54 WIB
Stand Daihatsu di pameran. (Foto: ist)
Stand Daihatsu di pameran. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyambut baik kebijakan pemerintah yang terus memberikan insentif untuk mendongkrak penjualan mobil. Setelah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sekarang ditambah uang muka (DP) nol persen.

“Paket-paket itu menarik dan akan meningkatkan penjualan,” ujar Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, Sabtu (20/2).

Namun, kata dia, kewenangan untuk menyetujui konsumen membeli mobil ada di tangan leasing atau perusahaan pembiayaan. Menurut dia, setiap leasing pasti mempunyai ketentuan atau syarat-syarat yang berhak dapat DP nol persen.

Baca juga : Dapat Diskon Pajak Dan DP Nol Persen, Gaikindo: Penjualan Mobil Ngebut Lagi

“Tidak semua pembeli mobil bisa dapat DP nol persen,” bebernya.

Menurutnya, leasing pasti menjalankan bisnis dengan konsep jangka panjang, sehingga mereka tidak ingin sembarangan mengobral paket DP nol persen. Mereka takut jika sembarang kasih DP nol persen akan membuat NPL (Non Performing Loan) mereka naik.

"Kalau pemilik perusahaan leasing tidak mampu menjalankan operasional lagi karena karena NPL-nya terlalu tinggi, pasti berdampak pada penjualan mobil baru," bebernya.

Baca juga : Survei Gojek : 98 Persen Merchant UMKM Gojek Aman Bertransaksi

Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah yang bagus ini harus dibarengi dengan kesiapan leasingnya.

Pemerintah memberikan insentif relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil khusus berkapasitas mesin 1500 cc ke bawah. Relaksasi akan dilakukan mulai per 1 Maret 2021. Tiga bulan pertama relaksasi PPnBM 100 persen. Tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan terakhir 25 persen.

Tak cukup sampai disitu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan uang muka (DP) nol persen. Aturan ini berlaku per 1 Maret 2021 juga. Untuk memitigasi risiko yang akan muncul di kemudian hari, bank sentral mengatur hanya bank dengan rasio kredit macet atau (NPL) kurang 5 persen yang bisa memberi relaksasi kredit tersebut. [DIT]

Baca juga : Soal Diskon PPnBM, Mitsubishi Tunggu Detail Teknisnya

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.