Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dapat Diskon Pajak Dan DP Nol Persen, Gaikindo: Penjualan Mobil Ngebut Lagi

Sabtu, 20 Februari 2021 10:07 WIB
Pameran mobil. (Foto: ist)
Pameran mobil. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mendorong perbaikan industri otomotif. Apalagi industri menjadi salah satu sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan insentif relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil khusus berkapasitas mesin 1500 cc ke bawah. Relaksasi akan dilakukan mulai per 1 Maret 2021. Tiga bulan pertama relaksasi PPnBM 100 persen. Tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan terakhir 25 persen.

Baca juga : DP 0 Persen Mobil Dan Motor Nggak Nendang

Tak cukup sampai disitu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan uang muka (DP) nol persen. Aturan ini berlaku per 1 Maret 2021 juga. Untuk memitigasi risiko yang akan muncul di kemudian hari, bank sentral mengatur hanya bank dengan rasio kredit macet atau (NPL atau NPF) kurang 5 persen yang bisa memberi relaksasi kredit tersebut.

Bagaimana tanggapan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesi (Gaikindo)? Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sigiarto mengatakan, optimistis diskon PPnBM diikuti dengan DP nol persen dapat kembali mendongkrak penjualan. Sehingga industri otomotif dapat meningkatkan produksi dan dapat mencegah PHK karyawan.

Baca juga : PPnBM Nol Persen, Menperin: Berlaku Maret, Untuk Mobil 1.500 CC Ke Bawah

“Harga jual kendaraan bermotor bisa turun dan harganya menjadi terjangkau untuk masyarakat. Pelaku industri juga bisa lagi tambah produksi, ekonomi tumbuh lagi,” ujarnya, Sabtu (20/2).

Menurut Jongkie, saat ini para pengusaha masih menunggu aturan resmi terbit dari pemerintah. Termasuk menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari relaksasi tersebut.

Baca juga : Jasa Marga Perbaiki Lubang Di Jalan Tol

“Kami masih menunggu juklak dan juknisnya agar lebih jelas, sehingga para APM (Agen Pemegang Merek) ini dapat mempersiapkan diri menjelang 1 Maret 2021,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.