Dark/Light Mode

Soal Diskon PPnBM, Mitsubishi Tunggu Detail Teknisnya

Selasa, 16 Februari 2021 17:31 WIB
Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Irwan Kuncoro. (Foto: ist)
Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Irwan Kuncoro. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mendukung kebijakan pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.

Begitu kata Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Irwan Kuncoro saat jumpa pers peluncuran New Pajero Sport, Selasa (16/2).

Baca juga : Sambut Imlek, Mitsubishi Bagi-bagi Angpao

“Kami mendukung inisiatif dan kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia untuk kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Irwan, pihaknya sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya sehingga dapat menerapkan dengan tepat. 

Baca juga : Gandeng Bosowa Group, Mitsubishi Resmikan Diler Pertama Di Papua

Menurut dia, jika sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian, peraturan ini berlaku untuk 1500cc ke bawah, sedan, 4x2, dan kandungan lokal 70 persen, maka Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu. 

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. 

Baca juga : Keluarga Minta Masiku Jangan Ngumpet Terus

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. 

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.