Dark/Light Mode

Mantap Nih! PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Senin, 15 Maret 2021 21:02 WIB
Fly ash PLTU Ombilin dimanfaatkan di Balai Pengkajian Tekhnologi Pertanian BPTP Sumatera Barat. (Dok. PLN)
Fly ash PLTU Ombilin dimanfaatkan di Balai Pengkajian Tekhnologi Pertanian BPTP Sumatera Barat. (Dok. PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) memiliki terobosan terbaru untuk mengelola limbah batu bara menjadi bahan bangunan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi menjelaskan, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terbukti mampu menjadi bahan baku keperluan bahan bangunan.

"Bermanfaat untuk sektor konstruksi dan infrastruktur bahkan pertanian," ujar Agung Murdifi dalam keterangan persnya, Senin (15/3).

PLN memastikan tidak akan membuang limbah-limbah tersebut tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya. Perusahaan menilai limbah ini memiliki nilai ekonomi sehingga pihaknya mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan terobosan ini.

PLN siap optimalkan pemanfaatan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian.

PLN juga akan bekerja sama dengan banyak pihak, terutama UMKM untuk memanfaatkan lebih lanjut FABA yang telah dihasilkan sebagai limbah dalam proses produksi listrik.

Baca juga : BMKG: Di Sejumlah Daerah Ini Diperkirakan Bakal Hujan Lebat

“Kami melakukan uji coba agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan," ucapnya.

Hasil dari temuan itu kata dia hasilnya sangat menggembirakan. FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.

Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA sendiri telah berhasil menjadi berkah bagi masyarakat sekitar.

Berbekal izin dari Kementerian LHK, PLTU Tanjung Jati B menyulap FABA menjadi batako, paving dan beton pracetak yang digunakan untuk kegiatan CSR pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut.

“Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B,” kata Agung.

Sebagai gambaran, satu rumah bertipe 72 yang dibangun membutuhkan sekitar 1.600 batako yang menyerap 11 ton FABA untuk pembuatannya. Sepanjang tahun 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 115.778 buah paving dan 82.100 batako dari FABA untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga : KLHK : Berdasarkan PP, Pengelolaan Limbah Abu Batubara Tetap Lindungi Lingkungan

Setelah tahun lalu membukukan 15.241 paving dan 20.466 batako. “Terbaru kami salurkan sebanyak 32.600 buah paving untuk renovasi masjid Darul Muttaqin, Desa Kaliaman, Kembang, Jepara,” imbuh Agung.

Selain itu, di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen.

Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

“PLN yakin momentum ini sebagai era baru pengelolaan FABA. Memberi harapan baru pada infrastruktur lebih murah dan kualitas lingkungan yang lebih baik,” katanya.

Adapun terobosan ini dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan mereka tidak memasukan FABA ke dalam kategori limbah B3,” tuturnya.

Baca juga : Bantuan TNI AD Sangat Bermanfaat Bagi Korban Banjir Sulbar

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sample-nya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.

Beberapa Laboratorium telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran.

Beberapa pengujian toxicology-pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.

Meskipun telah menjadi limbah non B3, seluruh syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan Nasional yang telah mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP). [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.