Dark/Light Mode

KLHK : Berdasarkan PP, Pengelolaan Limbah Abu Batubara Tetap Lindungi Lingkungan

Jumat, 12 Maret 2021 17:28 WIB
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati. (Foto: Dok. KLHK)
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) memberikan penjelasan mengenai Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, melalui telekonferensi, Jumat (12/3).

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Baca juga : KLHK Intensifkan Aturan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun menurut Vivien penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Lebih lanjut Vivien mengatakan bahwa dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi:

(a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation; (b) Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave; (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle; (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay; (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity; dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.