Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dampak Kebakaran Kilang,

Pertamina Mulai Bayar Kerugian Warga Balongan

Jumat, 30 April 2021 20:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertamina mulai melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rumah atau properti warga terdampak terbakarnya tangki Kilang Balongan, Indrama

Pembayaran dilakukan bertahap mulai Kamis (29/4). Bahkan Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu Maman Kostaman berharap, pembayaran dipercepat, sehingga penyelesaian tuntas sebelum Lebaran.

“Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran,” jelas Maman, yang juga Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan kepada media, Jumat (30/4).

Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan BRI. "Jadi setiap pemilik rumah akan diidentifikasi. Pemilik harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima. Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI.

Baca juga : CCAI Dapat Apresiasi Dari Pemerintah Terkait Energi Baru dan Terbarukan

“Pertamina yang membuatkan rekening di BRI,” kata Maman.

Pembayaran dilakukan, setelah Tim melakukan proses identifikasi masing-masing pemilik rumah korban, validasi data, dan perhitungan ganti rugi. Seluruh proses dilakukan mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Kami perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu berkaitan dengan perhitungan kami pakai peraturan perundang-undangan, di mana kami mengacu pada standar harga bangunan. Kami juga kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati,” jelas Maman.

Dia menambahkan, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.

Baca juga : Warga +62 Malu-maluin

Misalnya, sambung Maman, ada keramik pecah satu, yang diganti tidak satu, karena belinya harus satu dus. Jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.

Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan semua. Dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas. Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, Tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung

“Kami ada salurannya, melalui Posko Pengaduan di kecamatan,” imbuhnya.

Sementara terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan, bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya.

Baca juga : PDI Perjuangan Sebar Seribu Takjil Buat Warga Tangsel

Karena itu, Pertamina tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan. Untuk itulah, rencana Pertamina yang akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing, merupakan jalan terbaik.

“Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu, agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh psikolog maupun psikiater,” pungkasnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.