Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Habis Mafia Karantina, Ada Mafia Antigen Bekas
Warga +62 Malu-maluin
Kamis, 29 April 2021 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Belum kelar urusan mafia karantina, muncul lagi mafia antigen bekas. Kedua kasus itu sama-sama terjadi di bandara. Selain berpotensi menyebarkan virus Corona, dua kasus ini bisa mencoreng citra Indonesia. Duh kelakuan warga +62 malu-maluin banget ya.
Kasus mafia karantina terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Modusnya, pelaku memberikan keistimewaan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia tanpa perlu melakukan karantina. Caranya, WNA tersebut cukup bayar Rp 6,5 juta, maka langsung bisa melenggang ke luar bandara.
Selang sehari kasus ini terungkap, modus kejahatan lain, muncul lagi. Kali ini, terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Layanan pemeriksaan cepat (Rapid Test) antigen ternyata menggunakan alat bekas pakai.
Baca juga : Kasus Pemakaian Alat Rapid Test Antigen Bekas, IDI: Pelanggaran Berat!
Kasus ini terbongkar setelah petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan. Parahnya, layanan rapid test antigen itu diduga disediakan oleh salah satu perusahaan farmasi ternama, PT Kimia Farma Tbk.
Modusnya, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung itu, tidak langsung dibuang. Tapi dicuci dan dibersihkan kembali. Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan dan siap dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes), Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penindakan.
Baca juga : Langgar UU Karantina, Lima Warga India Diciduk
Dari penggerebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang dimintai keterangannya. Sampai saat ini, petugas medis itu masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Polisi juga turut mengamankan ratusan alat rapid test antigen yang telah didaur ulang,” kata Hadi.
Apa tanggapan Kimia Farma? Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. Bahkan, tindakan petugas tersebut termasuk pelanggaran berat.
Baca juga : Was was Kasus Di India, PDIP Minta Warga Jangan Lalai, Tetap Patuhi Prokes
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil kepada wartawan, kemarin.
Adil menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan dan investigasi terhadap oknum petugas yang terlibat. Selain itu, kata Adil, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya