Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan pemerintah berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menerangkan, pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan jam operasi sentra-sentra ekonomi, membuat platform digital menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Berita Terkait : OJK Genjot Transformasi Digital Bank Agar Lebih Kompetitif
“Ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat. Data Google dan Kementerian Perdagangan memperlihatkan bahwa selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, konsumen digital dalam e-commerce di Indonesia meningkat 37 persen sepanjang 2020,” terang Thomas dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, valuasi ekonomi digital Indonesia pun tumbuh lebih dari 40 persen per tahun sejak 2015. Dan pada paruh waktu 2020 penyedia layanan digital di Indonesia telah memproses transaksi senilai 40 miliar dolar AS.
Berita Terkait : Kasus Harian Masih Di Atas 20 Ribu, Kasus Meninggal Naik 423
Thomas mengatakan, untuk menjaga momentum peningkatan ekonomi digital ini, perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan.
“Keduanya harus beriringan untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital,” sambungnya.
Berita Terkait : Gunungkidul Diguncang Gempa M5.3, Tidak Berpotensi Tsunami
Selain itu, jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya