Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa
Minggu, 4 Juli 2021 19:29 WIB
Sebelumnya
Ia menambahkan kepada calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis, dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Baca juga : PPKM Darurat, Gus Menteri Imbau Warga Desa Tetap Rumah
Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara AP I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Baca juga : Kapolri: PPKM Darurat Untuk Jaga Keselamatan Rakyat
"Serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujarnya. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya