Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa
Minggu, 4 Juli 2021 19:29 WIB
Sebelumnya
Handy menjelaskan, terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib dilengkapi dengan kode batang (barcode).
Baca juga : PPKM Darurat, Gus Menteri Imbau Warga Desa Tetap Rumah
2. Menuju Kalimantan Barat yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Kapolri: PPKM Darurat Untuk Jaga Keselamatan Rakyat
4. Menuju Sulawesi Utara yang mewajibkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Menuju Kupang yang mewajibkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes negatif rapid test antigen, yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : BKS: PPKM Darurat, Olahraga Jangan Kendor
6. Menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang non-KTP Balikpapan), atau hasil tes negatif rapid test antigen, yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi KTP Balikpapan).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya