Dark/Light Mode

Bos Pegadaian: PP Holding UMi Sesuai Harapan

Kamis, 8 Juli 2021 14:57 WIB
Pegawai Pegadaianmelayani konsumen. (Foto: ist)
Pegawai Pegadaianmelayani konsumen. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi). Menurut Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, PP tersebut membuat proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.

Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro, yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga : Bos PNM: Holding UMi Perkuat Usaha Mikro

Kuswiyoto menyatakan, siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. "Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan" ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Kuswiyoto menambahkan, holding ini ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi. 

Baca juga : Dukung Pemerintah Perangi Covid-19, Pegadaian Gelar Vaksinasi Bagi Karyawan

"Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian," ujarnya.

Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.