Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos PNM: Holding UMi Perkuat Usaha Mikro

Rabu, 7 Juli 2021 17:14 WIB
Pegawai PNM membantu pelaku usaha mikro. (Foto: ist)
Pegawai PNM membantu pelaku usaha mikro. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, Arief Mulyadi menyambut, positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro (UMi).

Menurut dia, holding tersebut bisa memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan. Terutama dalam meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

"Perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis," katanya, Rabu (7/7).

Integrasi ini, lanjut Arief, diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan, akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM.

Baca juga : Holding UMi Perkuat Ekonomi Wong Cilik

"Termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar. Kalau bersama-sama itu bisa lebih baik lagi," imbuh Arief.

ESG, sambungnya, akan lebih dapat lebih ditingkatkan lagi. Lantaran efek sosialnya jauh lebih kuat, dan hal lain seperti aspek lingkungan dan tata kelola yang baik tentu akan mengikuti. 

Holding UMi yang resmi hadir dengan terbitnya beleid itu, menurut Arief, akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif. Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang. 

Saat ini, Arief menjamin, target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.

Baca juga : Pakar: Holding Ultra Mikro Bukan Proses Akuisisi

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula," ujar Arief. 

Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada Jumat (2/6) lalu.

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero). 

Baca juga : Holding Ultra Mikro Tata Kembali Ekosistem Usaha Wong Cilik

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.

Dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Selain itu, mengutip Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara RI terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) BRI Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan pasar modal. 

Sebagai informasi, year to date hingga 31 Juni 2021, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 21,33 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 9,8 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 2.916 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor layanan ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 440 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.