Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," ujar Nahdiana dalam siaran pers, Senin (7/6).
Dia menjabarkan, di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33, 66 persen peserta didik.
Dipastikan Nadhiana, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua.
"Kami berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," harapnya.
Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga : Risma Lawan Berat Anies
Lalu, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru. Serta, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi dalam empat jalur. Pertama, Jalur Prestasi. "Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik," tutur Nahdiana.
Kemudian Jalur Afirmasi, yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Berikutnya, ketiga, Jalur Zonasi, yang memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik.
Juga dengan memperhatikan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Dan jalur terakhir adalah Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, yang memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, yakni disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id. Bisa juga diakses di media sosial PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
1. Jenjang PAUD: 21 Juni-9 Juli 2021
Baca juga : Tidak Benar, Transjakarta Pakai Ban Vulkanisir
2. Jenjang SLB: 21 Juni-9 Juli 2021
3. Jenjang SD
a. Jalur Afirmasi Prioritas I: 7-11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas II: 14-18 Juni 2021
c. Jalur Zonasi: 21-25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7-25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021
Baca juga : Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 Digelar Hari Rabu
d. Jalur Zonasi: 28 Juni-2 Juli 2021
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni-2 Juli 2021
5.Jenjang SMK
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni-2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli-4 Agustus 2021. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya