Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Tarif Bak Buah Simalakama
Masyarakat Butuh Alternatif Transportasi Yang Nyaman
Selasa, 7 Mei 2019 05:23 WIB
Sebelumnya
Kembali pada persoalan tarif, dia meminta pihak aplikator serius meningkatkan kenyamanan. Khususnya jaminan keselamatan bagi penumpang. Jangan sampai tarif naik, tapi perlakuan driver tidak ramah atau faktor keselamatan malah menurun. “Apa yang mereka jamin kan dari kenaikan ini terhadap keselamatan untuk para pengguna aplikasi atau para penumpang, ini harus jelas,” tegas Ellen.
Naik Turun
Baca juga : Masyarakat Menanti Hasil Nyata Rakornas
Meski sudah dibuat aturan tarif baru, Gojek dikabarkan menurunkan tarifnya kembali untuk menarik minat pelanggan. Gojek sempat mematok tarif Rp 1.900 per kilometer di wilayah Jabodetabek, Sabtu (4/5). Padahal, berdasarkan Keputusuan Kementerian Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, batas bawah Rp 2.000 perkilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer yang berlaku sejak 1 Mei 2019.
Menurut Nilla Marita, langkah itu dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba. Pihaknya melihat adanya penurunan order Go-Ride yang cukup signifikan. Ia menyampaikan, saat pemberlakuan tarif uji coba ini, pihaknya harus memberikan berbagai program promosi untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen. “Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang,” aku Nilla.
Baca juga : Beras Sudah Oke, Kelapa Dan Karet Masih Butuh Perhatian
Dia menegaskan patuh kepada aturan pemerintah. Menurutnya, subsidi yang berlebihan untuk memberikan harga promosi hanya memberikan kesan murah yang semu karena tidak bisa dilakukan secara permanen. Saat ini tarif sudah sesuai aturan yang berlaku Dalam jangka panjang, kata Nila, subsidi berlebihan justru akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.
“Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari,” ucapnya. Pihaknya mengaku mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tersebut. Tarif baru yang berlaku mulai 6 Mei 2019 adalah untuk tarif minimum (0-4 km pertama) Rp 10.000 per order dan tarif dasar (setelah 4 km) Rp 2.500 per order. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mengatur tarif ojol melalui sistem zonasi. Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbedabeda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II. (JAR)
Baca juga : Siti Nurbaya : Sekarang Masyarakat Bisa Leluasa Manfaatkan Hasil Hutan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya