Dark/Light Mode

Kalau Tak Minta Maaf Ke DPD & Rakyat

Ratu Hemas Terancam Diberhentikan Permanen

Sabtu, 22 Desember 2018 18:23 WIB
DPD RI - D.I. Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto : IG @gkr_hemas)
DPD RI - D.I. Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto : IG @gkr_hemas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sedang diberhentikan sementara sebagai senator karena 12 kali bolos dalam Sidang Paripurna DPD. Istri Sultan Hamengkubuwono X itu pun terancam diberhentikan tetap pada Februari 2019 karena menolak minta maaf.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD Gede Pasek Suardika memastikan, proses pemberhentian sementara terhadap Hemas telah sesuai amanat UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD. Mekanisme tersebut berlaku terhadap seluruh anggota DPD tanpa kecuali. Dengan begitu, harusnya Hemas menerima dan melakukan permohonan maaf agar posisinya bisa dipulihkan. 

“Kemarin (Kamis), Sidang Paripurna juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator dari Propinsi Riau Maimana Umar. Ibu Maimana itu anggota BK. Dia tidak mendapat pengistimewaan atau pengecualian, meski BKmerupakan alat kelengkapan yang menjatuhkan sanksi,” ujar Pasek, di Jakarta, kemarin. 

Hemas sendiri membenarkan, salah satu upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD adalah melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD serta di media lokal dan media nasional. Namun, dengan tegas, dia menolak melakukan permohonan maaf itu. 

“Tidak. Saya tidak akan meminta maaf. Karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” ujar Hemas dalam jumpa pers, di Kantor DPD Yogyakarta, kemarin. Hemas menegaskan, akan melawan keputusan BKDPD yang memberhentikannya. “Saya akan masuk ke beberapa lembaga hukum. Iya saya akan ada perlawanan hukum,” imbuhnya. 

Pasek tak khawatir dengan perlawanan Hemas ini. Dia amat yakin, pemberhentian ke Hemas sudah sah. Sebelum sanksi pemberhentian, Hemas telah melalui tahapan sanksi sebelumnya. Pernah diteguran secara lisan, kemudian diteguran secara tertulis. Selanjutnya, pemberhentian sementara. 

“Tahapan selanjutnya, Hemas akan diberikan sanksi pemberhentian secara tetap,” tegas Senator asal Bali ini. Sanksi ini, kata Pasek, bukan yang pertama diterapkan DPD. Sebelumnya, BKDPD pernah menjatuhkan pemberhentian semetara ke Senator asal Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun, Jeffrie memilih mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota DPD sebelum BKmenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. 

Anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna juga pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Arya kemudian melakukan permohonan maaf di Sidang Paripurna dan media massa. Dengan permohonan maaf itu, status Arya sebagai anggota DPD dipulihkan lagi. 

“Keputusan ini berlaku untuk semua anggota. Tidak ada yang kami istimewakan. Jadi, apa pun pilihannya, kami kembalikan kepada Ibu Hemas. Jika meminta maaf, kami pulihkan. Jika tidak, tahapan sanksi selanjutnya dijalankan,” tegas dia. Wakil Ketua BKDPD Hendri Zainuddin menambahkan, pemberian sanksi terhadap senator bertujuan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan disiplin. Dia menegaskan, para wakil rakyat memiliki tanggung jawab sosial dan moral dalam menjalankan tugas, karena mewakili daerah pemilihannya serta menggunakan anggaran negara untuk berbagai kegiatan. 

“Kita bertanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Jangan sampai uang dan amanat rakyat disia-siakan. Ini bukan sekadar menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD, tapi berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Hendri. Meski begitu, pemberian sanksi terhadap Hemas tak me¬mengaruhi pencalonannya sebagai anggota DPD di Pemilu 2019. Menurutnya, pencoretan nama Hemas dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD merupakan kewenangan KPU dan harus didasarkan pada aturan perundang-undangan. 

“Kalau posisinya sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024, kami enggak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah Pemilu. Sanksi itu hanya bisa dijatuhkan para pemilih Hemas karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas sehingga tak bisa dipilih lagi,” tandasnya. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :