Dark/Light Mode

KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat

Siti Nurbaya : Sekarang Masyarakat Bisa Leluasa Manfaatkan Hasil Hutan

Selasa, 5 Maret 2019 08:41 WIB
Menteri Siti Nurbaya di Taman Wisata Alam Mangrove, Muara Angke, Jakarta Utara. (Foto : Twitter@SitiNurbayaLHK)
Menteri Siti Nurbaya di Taman Wisata Alam Mangrove, Muara Angke, Jakarta Utara. (Foto : Twitter@SitiNurbayaLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 7 (tujuh) hutan adat baru di empat kabupaten dan satu kota.

Diantaranya, hutan adat Kasepuhan Cirompang, hutan adat kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, hutan adat Temua, hutan adat Rage di Kabupaten Bengkayang, hutan adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, dan hutan adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya.

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mewakili Presiden Jokowi pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kemarin.

Baca juga : Syarifuddin : ASN Dilarang Larut Dalam Zona Nyaman

Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, dan sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul. Menteri Siti mengatakan, hutan adat bertujuan untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan. Namun, tidak menghilangkan fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. “Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” ucap Menteri Siti, kemarin.

Sejak Indonesia merdeka, kata Siti, baru pada tahun 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada masyarakat hukum adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

Menurut Siti, pengakuan hutan adat merupakan pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. “Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai- nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia.”

Baca juga : Jokowi Optimistis 2045 Indonesia Jadi Negara Besar

Kebijakan KLHK itu disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riuangan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” kata Ketua SABAKI, Kanta.

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, Pemerintah Kabupatan Lebak mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Baca juga : Menpora Ajak ASN Dan CPNS Segera Beradaptasi Dengan Lingkungan Kerja Kemenpora

Dikatakan Iti pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak. Oktavia mengatakan, selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani, dengan adanya pengakuan Hutan Adat, masyatakat dapat berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat,” katanya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.