Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pejalan Kaki Masuk Cakupan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Jumat, 6 Agustus 2021 15:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menyatakan, bahwa pejalan kaki dan penyebrang jalan turut masuk ke dalam cakupan perlindungan dari kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Jasa Raharja melalui akun resmi Instagram @pt_jasaraharja.

Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak orang yang memilih berjalan kaki, baik untuk bepergian atau berolahraga. Dan aktivitas itu ternyata turut terlindungi asuransi.

Baca juga : Kadin Apresiasi Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin Sinopharm

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 34/1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban kecelakaan akibat pengguna alat angkutan lalu lintas, maka orang tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Jadi, bila ada pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka pejalan kaki tersebut terjamin oleh Jasa Raharja," tertulis dalam akun resmi Jasa Raharja, Jumat (6/8).

Baca juga : Penanganan Pandemi Tak Bisa Dilakukan Dari Belakang Meja Saja

Dalam PP 18/1965 diatur bahwa jaminan diberikan terhadap korban kecelakaan, baik jika memerlukan penanganan medis, cacat, atau meninggal dunia. Biaya perawatan dan pengobatan dibayarkan jika korban mendapatkan penanganan medis, lalu uang santunan diberikan kepada ahli waris jika korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Keberadaan perlindungan itu membuat pejalan kaki dan penyebrang jalan dapat beraktivitas lebih tenang dengan tetap berhati-hati. Jika terjadi risiko atau kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan di nomor 1500020 atau dengan mengisi form pengajuan santunan di situs resmi Jasa Raharja.

Baca juga : PLN Gerak Cepat Bantu Atasi Kekurangan Oksigen Di RSUP Sardjito

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar melalui dua program asuransi sosial, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum. [EFI]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.