Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Keduanya adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Tim JPU KPK hari ini (13/7) telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Selasa (13/7).
Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara
Perpanjangan penahanan akan dimulai pada tanggal 14 Juli sampai 12 Agustus. Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Hal ini berawal ketika pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Baca juga : Kebut Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara Dkk
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Baca juga : KPK Terus Kejar Dugaan Penerimaan Suap Eks Penyidiknya Dari Pihak Lain
Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya