Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai Hari Ini, Reservasi Tiket Pesawat Wajib Cantumkan NIK
Rabu, 11 Agustus 2021 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penumpang pesawat diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi tiket dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (11/8) ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tujuan penetapan SE yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Baca juga : Pegadaian Sebar Cashback Untuk Guru Dan ASN
Menurutnya, SE baru Kemenhub ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya No. 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat edaran baru ini mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).
Baca juga : Menteri Sandi Inisiasi Pariwisata Berbasis Kemanusiaan
Ia menambahkan PPKM Level 4 dokumen syarat perjalanan juga masih diperlukan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya