Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Happy Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Jumat, 3 September 2021 14:25 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang. (Foto: ist)
Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit sampai Maret 2023.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat pandemi Covid-19.

“Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas nya untuk skala prioritas untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir 2023,” ujarnya, Jumat (3/9).

Baca juga : Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2023

Menurut dia, bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian. Sampai kapan pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu.

“Dengan kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, kata dia, akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional. Stimulus ini harus benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. 

Baca juga : KKP Kedepankan Restorative Justice Di Sektor Perikanan

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan agar perubahan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan.

Sarman ingin ketika perubahan POJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua perbankan sama. Jangan sampai implementasinya di masing-masing perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Kami juga mengharapkan agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar dilapangan,” tukasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.