Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkes Resmi Hapus Ketentuan Vaksin Covid-19 Berbayar

Selasa, 10 Agustus 2021 07:19 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Baca juga : Makin Happy, Makin Terjaga Dari Ancaman Covid, Benarkah?

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia, melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca juga : Kapolri : HUT RI Momentum Percepat Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm, dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Sementara Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis, menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.