Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Kawal Vaksinasi Calon Pekerja Migran

Sabtu, 11 September 2021 09:27 WIB
Kepala Staf Presiden, Moeldoko. (Foto: ist)
Kepala Staf Presiden, Moeldoko. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju Hong Kong boleh bernapas lega. Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan surat pengantar sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Melalui surat No. SR.03.04/3/7885/2021, surat pengantar sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi CPMI akan difasilitasi KKP Kelas I Soekarno Hatta, Surabaya dan Denpasar.

Kepastian ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP) yang secara rutin menggelar rapat koordinasi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), untuk menindaklanjuti vaksinasi bagi CPMI dan PMI. 

Terakhir, rapat yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menghasilkan, permohonan kuota vaksin untuk CPMI dan PMI kepada Menteri Kesehatan melalui surat No. B.872/KA/IX/2021. “Ini perintah langsung dari Presiden, agar KSP memastikan CPMI tidak terhambat masalah vaksinasi untuk pergi bekerja,” kata Moeldoko, Sabtu (11/9).

Berdasarkan data Badan Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai koordinator pelaksanaan vaksinasi untuk CPMI, hingga Desember 2021, BP2MI memperkirakan ada 61.186 orang CPMI yang membutuhkan vaksin. Dari jumlah itu, sebaran terbesar berasal dari Jawa Timur atau sebanyak 21.790 orang dan jumlah terkecil dari Bali 3.951 orang. Rencananya, sebanyak 39.310 orang dari total CPMI akan menuju Hong Kong sebagai negara tujuan.

Baca juga : BI Dan OJK Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Pegawai Industri Jasa Keuangan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan kuota vaksin bagi CPMI, termasuk sudah menerbitkan surat edaran tentang penempatan para pekerja ke Hong Kong.

Menurut Kemnaker, otoritas Hong Kong telah mengeluarkan kebijakan pembukaan penempatan PMI mulai 30 Agustus 2021 lalu dengan persyaratan PMI telah melakukan vaksinasi lengkap Covid-19 di Indonesia. Syarat itu pun harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin ke-1 dan ke-2 yang divalidasi melalui Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Kemenkes telah menyesuaikan sertifikat vaksin menjadi dwi bahasa Indonesia-Inggris hingga memberikan arahan kepada Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, Plt. Kepala Kelas I KKP Surabaya, dan Kepala KKP Kelas I Denpasar untuk melaksanakan penerbitan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi WNI yang berangkat ke Hong Kong.

Sementara, diplomasi juga telah dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar WNI di luar negeri bisa mendapatkan vaksin, termasuk di negara-negara yang belum bisa menyediakan vaksin bagi warga negara asing, seperti Aljazair dan Tanzania. Program vaksinasi ini juga berlaku bagi pekerja Indonesia yang berada di sana.

“BP2MI dan Kemenkes bersama pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pelaksanaan vaksin bagi CPMI yang dilakukan sebanyak mungkin di daerah asal CPMI. Sehingga mereka sudah mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma

Baca juga : Cara Galaxy Buds2 Manjakan Bekerja Dari Rumah

Ke depan, KSP akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BNPB, dan BPKP selain K/L terkait dalam rapat lanjutan pembahasan tindak lanjut vaksin bagi CPMI dan PMI.

Sebagai tambahan, ada beberapa persyaratan yang diperlukan CPMI untuk mendapatkan surat pengantar sertifikat vaksinasi Covid-19, yaitu:

a.    Surat pengantar dari BP2MI/BP3MI/P3MI/Kemnaker yang berisi daftar nama CPMI, NIK, nomor paspor dan alamat jelas;

b.    Salinan ID Siskotkln/SiskoP2MI milik CPMI, untuk membuktikan pemohon adalah benar CPMI

c.    Salinan halaman identitas paspor CPMI

Baca juga : Kunker Ke Jatim, Presiden Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Bendungan

d.    Salinan KTP

e.    Cetakan (print-out) sertifikat vaksinasi dalam format aplikasi PeduliLindungi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.