Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KAI Ingatkan Calon Penumpang KA Penuhi Prokes

Senin, 13 September 2021 14:42 WIB
Calon penumpang kereta api tengah menunjukkan sejumlah persyaratan untuk naik kereta. (Foto: Humas PT KAI)
Calon penumpang kereta api tengah menunjukkan sejumlah persyaratan untuk naik kereta. (Foto: Humas PT KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali para pelanggan agar memenuhi berbagai protokol kesehatan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 69 tahun 2021.

"Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers, Senin (13/9).

Baca juga : Lewat Cerita, Erick Thohir Ingatkan Anak-anak Pentingnya Pakai Masker

Ditambahkannya, KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegasnya.

Baca juga : Bank Indonesia Buka Corner Pertama Di Tokyo

Beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga : Australia Ingin Perkuat Kemitraan Dengan Indonesia

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.