Dark/Light Mode

KAI Ingatkan Calon Penumpang KA Penuhi Prokes

Senin, 13 September 2021 14:42 WIB
Calon penumpang kereta api tengah menunjukkan sejumlah persyaratan untuk naik kereta. (Foto: Humas PT KAI)
Calon penumpang kereta api tengah menunjukkan sejumlah persyaratan untuk naik kereta. (Foto: Humas PT KAI)

 Sebelumnya 
Tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Kecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga : Lewat Cerita, Erick Thohir Ingatkan Anak-anak Pentingnya Pakai Masker

Sementara untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Baca juga : Bank Indonesia Buka Corner Pertama Di Tokyo

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tujuannya, untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Baca juga : Australia Ingin Perkuat Kemitraan Dengan Indonesia

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.