Dark/Light Mode

Tahun Depan Pajak Karbon Diterapkan

Bos BGK Ingatkan Pentingnya Laporan Keberlanjutan Usaha

Selasa, 21 September 2021 01:12 WIB
Tahun Depan Pajak Karbon Diterapkan Bos BGK Ingatkan Pentingnya Laporan Keberlanjutan Usaha

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalau tak ada aral, Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon mulai tahun depan. 

Rencananya, ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau satuan yang setara.

Di Singapura, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton, atau lebih CO2e dalam setahun.

Tarifnya 5 dolar per ton emisi Gas Rumah Kaca (GRK), setara ton karbon dioksida (tCO2e), sejak 2019 hingga 2023.

Bank Dunia maupun IMF, merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar 35-100 per ton dolar, atau sekitar Rp 507.500-Rp 1,4 juta (kurs Rp14.500) per ton.

Baca juga : Dapat Bantuan Dari Sandi, UMKM Di Banyuwangi Pede Bisa Kembangkan Usaha

Terkait penerapan pajak karbon yang tinggal menghitung hari, Founder Bumi Global Karbon (BGK), Achmad Deni Daruri mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. 

"Sosialisasi terkait pajak karbon perlu dilakukan sejak awal. Pelaku usaha, lembaga Pemerintah serta masyarakat luas, perlu paham akan adanya manfaat dari pajak karbon dan merupakan gerakan dukungan bagi pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi nasional pada 2030," papar Deni, dikutip Senin (20/9).

Langkah awal apa yang seharusnya diambil para pelaku usaha?  Dia bilang, untuk menentukan nilai total pajak karbon, perlu adanya perhitungan emisi GRK yang menyeluruh dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Sehingga tarif pajak tersebut, dapat tepat dan akurat. Seringkali pelaku usaha bingung bagaimana menghitung emisi GRK, padahal mereka memiliki laporan keberlanjutan perusahaan yang dimana didalamnya terdapat komponen perhitungan emisi GRK.

Pada 2020, lanjutnya, hanya terdapat 39 emiten, 17 BUMN dan 21 perbankan yang menyusun laporan keberlanjutan periode 2019. 

Baca juga : Puan Tegaskan Pentingnya Hargai Baju Adat

Di sisi lain, belum ada daerah atau lembaga negara yang menyusun laporan keberlanjutan. Hanya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu sebanyak 5 SKPD yang menyusun laporan keberlanjutan periode 2019.

Padahal laporan keberlanjutan ini memuat informasi terkait kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan. 

“Dengan menyusun laporan keberlanjutan, selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulator, laporan ini menjadi media yang tepat untuk menginformasikan perhitungan emisi GRK sebagai dasar perhitungan pajak karbon," tuturnya.

Pelaku usaha, kata dia, dapat menggunakan laporan ini sebagai jawaban kepada berbagai pemangku kepentingan yang menanyakan kinerja lingkungan. 

Dalam laporan keberlanjutan terdapat kerangka pelaporan yang mengarahkan pelaku usaha tentang apa dan bagaimana penulisan serta perhitungan dilakukan. 

Baca juga : Asyik, Diskon Pajak 100 Persen Kendaraan Diperpanjang Hingga Desember 2021

Di mana, pelaku usaha dapat menghitung serta menginformasikan perhitungan emisi GRK cakupan 1, 2 dan 3 serta kontribusi penurunan emisi yang dicapai.

Deni bilang, terkait metodologi serta faktor konversi yang digunakan dalam perhitungan. Laporan keberlanjutan, memudahkan pelaku usaha untuk dapat memetakan strategi penurunan emisi serta mengkuantifikasikan kinerja tersebut. 

Dengan adanya perhitungan emisi dalam laporan keberlanjutan, harapannya adalah implementasi pajak karbon dapat lebih terukur, akurat, kredibel dan objektif.

"Adanya pajak karbon ini mendorong percepatan transisi menuju ekonomi rendah karbon, transformasi energi menuju sistem energi terbarukan, mendorong penerapan teknologi rendah emisi, sekaligus menambah penerimaan negara," ungkapnya.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.