Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pegadaian Klarifikasi Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Sabtu, 1 Mei 2021 21:36 WIB
Pegadaian Klarifikasi Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

RM.id  Rakyat Merdeka - Menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah kami, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian (Persero) atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai. Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan.  Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp.7.843.512,- dan immateriil sebesar Rp.250.000.000,-.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya  perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.

Adapun kronologis sebagai berikut :
1.    Pada tanggal 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp.198.926.250,- dan uang pinjaman Rp.124.000.000,-.

Baca juga : Partai Ummat Dideklarasikan, Amien Rais Jadi Ketua Majelis Syuro, Wakilnya MS Kaban

2.    Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3.    Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

4.    Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5.    Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi di Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp 7 juta s/d Rp. 8 juta.

Baca juga : Lagi, Pegadaian Raih Penghargaan PR Award

6.    Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

7.    Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

8.    Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui Kuasa Hukum Advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan Somasi ke Pemimpin Cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat Pemimpin Cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp.250 juta.

9.    Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp.250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

Baca juga : Berdampak Baik bagi Pemulihan Ekonomi Nasional, Gerindra Tolak BST Dihentikan

10.    Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan/relaas dari Pengadilan Negeri. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.