Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Garap Pengawas Internal Sarana Jaya, KPK Dalami Prosedur Pembelian Tanah
Kamis, 22 April 2021 13:27 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah dari Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya Ferra Ferdiyanti yang diperiksa pada Rabu (21/4) kemarin.
Ferra digarap dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019.
Berita Terkait : Pulihkan Integritas Data, Kemensos Perkenalkan New DTKS
"Ferra Ferdiyanti, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya,* ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/4). Sementara hari ini, penyidik KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Berita Terkait : Tiga Anggota DPRD Jabar Didalami Soal Proses dan Aliran Duit Banprov
Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian.
Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya