Dark/Light Mode

Respons Aspirasi Pekerja

Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Minggu, 21 November 2021 17:50 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri (tengah)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri (tengah)

 Sebelumnya 
Putri menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Selain pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta. "Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera laporkan ke kami, ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker di kabupaten atau kota wilayah kerja," ungkap dia.

Baca juga : Lantik Anggota MPR Baru, Bamsoet Ajak Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

Pihaknya, ujar Putri lagi, intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan, agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Meski demikian, ia meminta seluruh lapisan masyarakat juga aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga : Basarah Puji Gerakan Sosial Dan Moderasi Islam Muhammadiyah

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan, dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah upah minimum," imbuhnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.