Dewan Pers

Dark/Light Mode

Lindungi Pekerja Perempuan, Kemnaker Gandeng Serikat Buruh

Rabu, 20 Oktober 2021 20:19 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan. (Foto: Antara)
Ilustrasi pekerja perempuan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong terciptanya perlindungan dan rasa aman dalam pemenuhan hak bagi para pekerja perempuan. Untuk itu, serikat pekerja atau buruh diminta untuk terus melakukan dialog dengan manajemen perusahaan terkait hal tersebut.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, diskusi dan komunikasi para pekerja perempuan dengan manajemen harus terus dilakukan. Hal itu penting untuk membangun budaya zero tolerance for harassment, guna terwujudnya kenyamanan bekerja bagi perempuan.

"Dialog sosial akan sangat berpengaruh dan memberikan manfaat bagi inklusivitas pekerja perempuan di dunia kerja," ujarnya, Rabu (20/10).

Berita Terkait : Pimpin Jateng Dua Periode, Prestasi Ganjar Berderet

Menurutnya, para pekerja perempuan kerap kali mendapatkan bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Pemerintah menegaskan, kejadian atau kasus tersebut tidak boleh terjadi lagi.

"Inisiasi dialog sosial dengan manajemen perusahaan harus datang dari perempuan karena perempuan lebih memiliki kepekaan daripada laki-laki," ucapnya.

Dikatakan, pekerja perempuan pun harus proaktif berdialog, menyosialisasikan ke kalangan pekerja dan perusahaan melalui forum-forum yang ada di perusahaan, agar tidak terjadi kekerasan dan pelecehan.

Berita Terkait : Inter Milan Vs Sheriff, Nerazzurri Butuh Energi

"Jika sering dilakukan sosialisasi, maka ruang bagi siapa pun yang akan melakukan kekerasan atau pelecehan menjadi tertutup," imbuhnya

Menurutnya, sosialisasi anti-kekerasan atau pelecehan juga perlu dilakukan di luar tempat kerja, seperti keluarga dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, perempuan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat bekerja.

"Sesuai arahan Menaker Bu Ida Fauziyah, kalau perusahaan punya komitmen, orang tidak berani macam-macam melakukan kekerasan atau pelecehan seksual," tegasnya.

Berita Terkait : Demi Penempatan CPMI, Kemnaker Terus Rayu Korea

Kemnaker sendiri, kata Anwar, juga telah berpedoman kepada Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai pengarusutamaan gender dan promosi pekerjaan yang layak dan mencerminkan adanya kerangka dan standar internasional yang mengatur kesetaraan gender; Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Beijing dan Mimbar Aksi untuk Pemberdayaan Perempuan; Konvensi inti ILO; serta Deklarasi, Konsensus dan Rencana Kerja ASEAN.
 Selanjutnya