Dark/Light Mode

Kemenko Polhukam Pastikan Pemerintah Tak Intervensi Komnas HAM

Selasa, 21 Desember 2021 19:38 WIB
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo, menjelaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law) dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Hal ini ditegaskan Sugeng Purnomo, pada webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12).

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Maksimal Perhatikan Pengungsi Semeru

Dia menambahakan, pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.

"Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan di masa depan," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.

Baca juga : Menko Polhukam Pastikan Bantu Relokasi Pengungsi Semeru

Sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.

Diharapkan Sugeng, ke depan dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya.

"Implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi  UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE," jelas Sugeng.

Baca juga : Nataru, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penambahan Kapasitas Penerbangan

Menurut Sugeng Purnomo, hal ini akan terus dilakukan  agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektrimisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

"Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan didalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia," pungkas Sugeng Purnomo. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.