Dark/Light Mode

Gaet Kadin, Menkumham Komit Berikan Perlindungan Bagi UMKM

Senin, 13 Desember 2021 18:54 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kiri) saat bertemu jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kiri) saat bertemu jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/12).

Pertemuan membahas persiapan dilakukannya nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dengan Kadin untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Yasonna menjelaskan, pemerintah terus melindungi UMKM dan memberi kesempatan luas untuk berkembang. Hal itu dikonkretkan melalui kemudahan berusaha dan pendirian perseroan perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Di Depan Dubes Jerman, Moeldoko Tegaskan Komitmen RI Terhadap Isu Perbaikan Lingkungan

“Dengan Kadin, dari UU Cipta Kerja kita melahirkan perseroan perorangan, mau kita luncurkan bersama. Khususnya dalam kondisi pandemi ini, UMKM harus kita dorong, harus kita lindungi,” ungkap Yasonna, Senin seusai pertemuan dengan pengurus Kadin, Senin (13/12). 

Pengurus Kadin yang hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua Umum Kadin Yukki Hanafi, didampingi Direktur Eksekutif Hotasi Nababan, Ketua Komite Tetap Hak Kekayaan Intelektual Bernard Nainggolan, serta Ketua Komite Tetap Perundang-undangan dan HAM Rilexya Suryaputra Pattipeilohy.

Yasonna menjelaskan, pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan dengan mudah dan berbiaya murah oleh pelaku UMKM.

Baca juga : Besok Lawan Laos, Elkan Siap Berikan Kemenangan Buat Skuad Garuda

Dengan mendirikan perseroan perorangan, maka UMKM akan berbadan hukum dan mendapat akses permodalan dari bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN), dan pembinaan manajemen keuangan untuk pengembangan usahanya.

“Bisa mendirikan perseroan perorangan, langsung berbadan hukum, supaya entitas legalnya terlindungi, dan itu badan hukum, lebih baik dari CV dan firma,” ungkap Yasonna.

Dalam waktu dekat Yasonna dan Ketua Kadin akan membuat MoU tentang ini, sehingga pengusaha, atau mendukung anak muda yang mau membuat startup.

Baca juga : Reisa: Pemerintah Komit Beri Perlindungan Maksimal

"Kita juga akan kerja sama dengan Kementerian Koperasi, dan UKM untuk menumbuhkan entrepreneur baru dari UMKM,” pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.