Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nataru, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penambahan Kapasitas Penerbangan

Jumat, 17 Desember 2021 16:10 WIB
Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten (Foto: Instagram)
Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, di sela peresmian Bandara Ngloram, Blora, Jawa Tengah, Jumat (17/12).

Baca juga : Datangi Karawang, Mentan Tinjau Komoditas Pertanian

Dirjen Novie mengimbau, agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan, dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, penumpang harus sudah divaksin lengkap dan menunjukkan hasil negatif RT-Antigen maksimal 1x24 jam.

Baca juga : Genjot EBT, PJB Resmikan PLTS Bawean Kapasitas 408 kWp

“Untuk sementara, kami membatasi mobilitas masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, atau  tidak bisa divaksin karena alasan medis," tutur Dirjen Novie.

Masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Baca juga : Nataru, ASDP Prediksi Penumpang Naik 29 Persen

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” jelas Dirjen Novie.

Dirjen Novie mengimbau penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara, dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” pungkas Dirjen Novie. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.