Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Presiden Kirim Surpres Ke DPR Bahas RUU ITE

Jumat, 24 Desember 2021 17:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Baca juga : Menko Polhukam Pastikan Bantu Relokasi Pengungsi Semeru

Surpres 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi Surpres, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Baca juga : Menko Polhukam Perkuat Kerjasama Dengan Dewan Keamanan Rusia

Surpres juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.