Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud MD: Presiden Jokowi Concern Beri Amnesti Korban UU ITE

Kamis, 7 Oktober 2021 20:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD memberi selamat atas disetujuinya pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Saiful Mahdi yang dipenjara karena terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10) hari ini.

"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud dalam akun Youtube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga : Menko Polhukam: Presiden Setuju Beri Amnesti Saiful Mahdi

Menurut Menko Polhukam, setelah surat pemberitahuan resmi amnesti sudah diproses oleh DPR, pemerintah juga akan bekerja cepat. Kata Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) amat perhatian atas pemberian amnesti terhadap korban UU ITE.

"Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE,” kata Mahfud.

Kini, lanjut Mahfud, pemerintah menunggu pemberitahuan resmi dari DPR. Setelah itu, pemerintah mengimplementasikan dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti.

Baca juga : Menko Polhukam Kawal Presiden Jokowi Resmikan PLBN Sota

"Bersabar dahulu karena mesti ada prosedur. DPR sendiri kan harus membuat surat dan sebagainya," tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan, saat ini revisi UU ITE sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021. Pemerintah telah mengajukan draft revisi UU ITE. Pemerintah juga telah membuat Surat Keputusan Bersma Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

Diketahui, kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019. Saiful menyoal proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Baca juga : Mahfud MD Bantah  Pemerintah Jokowi Anti-Islam

Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp. Keberatan atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan.

Tepat 2 September 2019, penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE. Saiful kemudian ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.