Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Omicron, Johnny Minta Kepala Daerah Laksanakan SE Menkes

Kamis, 6 Januari 2022 22:44 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Istimewa)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan Kamis (30/12) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari Covid-19.

"Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mencegah dan mengendalikan varian Omicron," ujar Johnnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Kamis (6/1). 

Johnny melanjutkan, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan lima ketentuan dalam SE Menkes ini. Pertama, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

Baca juga : Cak Imin Dinilai Punya Kesamaan Visi Dengan Jokowi

Kedua, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

Ketiga, jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat. 

Keempat, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19. Kelima, pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Hadapi Omicron, Vaksin Masih Efektif Cegah Tingkat Keparahan

Johnny menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Johnny menganggap, perlu ada optimalisasi kerja sama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, kerja sama ini merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air.

Johnny pun memastikan, Pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari Covid-19, termasuk varian Omicron. Ancaman Omicron membutuhkan respons cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.

Baca juga : Tekan Omicron, Malaysia Larang Jemaah Umroh Karantina Di Rumah

"Dengan kerja sama yang optimal, Pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis Covid-19," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.