Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tekan Omicron, Malaysia Larang Jemaah Umroh Karantina Di Rumah

Sabtu, 1 Januari 2022 11:59 WIB
Ilustrasi kegiatan umroh (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kegiatan umroh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Malaysia resmi menangguhkan perjalanan ibadah umroh ke Arab Saudi, mulai 8 Januari mendatang. 

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko penularan Omicron di dalam negeri, dan menekan lonjakan kasus Covid-19. 

"Langkah ini juga dapat memberikan ruang bagi pemerintah, untuk memperbaiki aturan terkait penyelenggaraan umroh, sebelum kegiatan tersebut kembali diperkenankan," ujar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan resmi yang diterima RM.id, Sabtu (1/1).

Baca juga : Ngeri Lonjakan Omicron, Malaysia Stop Umroh Mulai 8 Januari

Jemaah umroh yang mendapat jadwal perjalanan pada 1-7 Januari 2022, masih diperbolehkan berangkat. Namun, mereka wajib menjalani karantina terpusat di fasilitas karantina atau hotel yang ditunjuk pemerintah. 

Sebelumnya, jemaah umroh dapat melakukan karantina 7 hari di tempat tinggal masing-masing.

Namun, hal ini cukup mengkhawatirkan. Sebab, apabila mereka tidak patuh aturan, dapat memunculkan klaster keluarga. Bahkan, siapa pun yang datang berkunjung juga bisa tertular Covid.

Baca juga : Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Pesta Tahun Baru

"Jemaah umroh mungkin saja telah terinfeksi saat berada di Arab Saudi. Namun saat itu, masih dalam masa inkubasi. Sehingga, begitu tiba di Malaysia, hasil tesnya masih negatif," ucap Khairy.

Terkait hal tersebut, pemerintah Malaysia pun menerbitkan aturan baru bagi kedatangan jemaah umroh. Berikut rinciannya:

  1. Melakukan tes PCR dua hari sebelum kembali ke Malaysia.
  2. Melakukan tes PCR saat tiba di Malaysia.
  3. Menjalani seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah, selama 7 hari di pusat karantina.
  4. Sekiranya bergejala, lakukan tes antigen mandiri.
  5. Lakukan tes PCR pada hari kelima karantina.
  6. Jemaah umroh dibebaskan dari aturan karantina pada hari ke-8, jika tidak ada karantina lanjutan dan hasil tes PCR pada hari kelima dinyatakan negatif. 

"Mereka yang tidak mematuhi aturan, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (UU 342)," tegas Khairy.

Baca juga : Larangan Pelesir Ke Luar Negeri Tak Cukup Kalau Cuma Imbauan

Khairy juga mengimbau seluruh warga Malaysia untuk menjalankan protokol kesehatan, dan bersegera mendapatkan vaksin booster bila memenuhi syarat. Demi meningkatkan perlindungan terhadap ancaman Covid dan potensi gejala berat yang ditimbulkan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.