Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Terbaru Masuk RI, Berlaku Efektif 7 Januari

Kamis, 6 Januari 2022 22:24 WIB
Lokasi tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP2)
Lokasi tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP2)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia. Terkini, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Demi menekan lonjakan kasus impor Covid-19.

"Salah satu yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus  jika tidak dikendalikan dengan baik," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (6/1).

Wiku menjelaskan, kebijakan baru tersebut memuat lima penyesuaian penting.

Pertama, penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA), yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Akibat tingginya kasus Omicron, yang mencapai 2.838 kasus pada 5 Januari 2022.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan, yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus.

Baca juga : Ini Lokasi Karantina Di 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan, di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Berdasarkan tiga studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit test cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR, melalui pembiayaan mandiri.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan tes dan pemeriksaan pembanding, dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF, yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan. Demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan di tempat tambahan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), lab pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Labkesda dan lab rujukan lainnya.

Baca juga : Singo Edan Cuma Mau Belanja 3 Pemain Anyar

Demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, berdasarkan arahan Presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina.

Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sedangkan untuk WNA seperti kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas Covid-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas Covid-19.

"Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.

Baca juga : Indosat Dan Tri Efektif Merger 4 Januari

Pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat (7/1) besok, dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022.

Karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022, menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya.

Sedangkan yang datang setelah 4 Januari, akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.

Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama, yaitu Prancis.

Dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini dirilis.

"Oleh karena itu, mohon petugas dilapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," pungkas Wiku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.