Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kapolri: Barbuk Narkoba Rp 31,8 Triliun Diungkap, 262 Juta Jiwa Selamat
- Merinding! Tabrakan Beruntun Di Tol Cipularang, Puluhan Kendaraan Ringsek
- Kata Hansi Flick Usai Barca Tumbang Oleh Real Sociedad
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Bertambah Jadi 12.200 Orang
- Rehat Sejenak, Sebelum Maung Bandung Lakoni Jadwal Padat
Biar Adil, Aturan Pelabelan Pangan Harus Diberlakukan Ke Semua Kemasan
Kamis, 2 Desember 2021 12:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Label Pangan Olahan harus disertai kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder. Termasuk analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.
Hal itu disampaikan ahli teknologi pangan yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dedi Fardiaz. Dedi mengatakan, migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (2/12).
Peraturan itu menyebutkan, label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan Polycarbonate (PC) yang mengandung Bisphenol A (BPA). Tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.
Baca juga : Walkot Tangerang: Penanggulangan HIV Merupakan Kinerja Bersama
Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan, BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut tolerable daily intake (TDI). Sesuai ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).
Pada pertengahan tahun ini, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PC. Pengujian menunjukkan, hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya. “Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” ujarnya.
Terkait adanya rencana BPOM untuk meminta kemasan PC AMDK mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’, dia mengusulkan agar itu dibuat pengecualian. Kemasan yang sudah memenuhi batas migrasi aman, yaitu 0,6 bpj tidak perlu melabeli bebas BPA. Sedang untuk kemasan plastik lainnya yang memang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan BPA, tidak perlu dibuat label ‘bebas BPA’.
Baca juga : Tingkatkan Perlindungan Dari Ancaman Siber, Kemenko PMK Dan BSSN Teken Kerjs Sama
“Karena kemasan lainnya kan tidak mengandung BPA. Yang Polycarbonate itu yang pasti menggunakan BPA dalam proses pembuatannya. Yang bukan PC seperti PET, PVC, atau bahkan kaca kan memang tidak mengandung BPA. Jadi kalau diklaim bebas BPA kan itu mengada-ada namanya, artinya mengklaim sesuatu yang tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC. Tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus yang terakreditasi.
“Kan PET ada juga monomernya. Pada saat mengajukan izin edar, bahan pangan ini juga harus mengikuti Peraturan BPOM soal migrasi," terangnya.
Baca juga : Jadi Ketua Pelaksana Formula E, Sahroni Diramal Makin Dekat Ke Kursi DKI-1
Sebelumnya, Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal menyampaikan, pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC tidak perlu dilakukan. Sebab, sudah ada jaminan dari BPOM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM, sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya