Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Di Sini, Alur Kedatangan Internasional Terbaru Bagi WNI Dan WNA

Sabtu, 4 Desember 2021 16:45 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual tentang Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (5/12). (Foto: YouTube)
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual tentang Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (5/12). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui udara, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Kita harus bisa mencegah terjadinya third wave (gelombang 3, Red). Baik yang datang dari internasional, ataupun domestik. Untuk domestik, akan dilakukan pembatasan-pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru. Sementara untuk internasional, kita konsentrasi membatasi masuknya Omicron masuk Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers "Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara" secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (4/12).

Baca juga : Cegah Omicron, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan Internasional Terbaru

Berikut alur kedatangan internasional bagi WNI dan WNA, sesuai SE Nomor 106 Tahun 2021:

Sebelum Berangkat

Calon penumpang pesawat wajib memiliki hasil negatif tes PCR yang berlaku untuk 3x24 jam, sertifikat vaksin yang terbit minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tandatangani 8 Perjanjian Jual Beli Gas Dan Minyak

Setibanya di Bandara

WNI dan WNA wajib menjalani tes PCR atau Tes Molekuler Isotermal. Bila hasilnya negatif, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. WNI dan WNA selain dari 11 negara (Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) wajib menjalani karantina 10x24 jam. Yang bersangkutan harus menjalani tes PCR kembali di hari ke-9 karantina.

Baca juga : Kas Cekak Dan Utang Segunung, Keberlangsungan Operasional Indosat Ooredoo H3I Dipertanyakan

2. WNI dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina 14x24 jam. Yang bersangkutan harus menjalani tes PCR kembali di hari ke-13 karantina. Namun bila hasilnya positif, harus langsung dikarantina di Fasilitas Isolasi Terpusat atau rumah sakit.

Bila hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Fasilitas Isolasi Terpusat atau rumah sakit.

Sementara personel pesawat asing, wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 jam. Apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, wajib menjalani tes PCR di bandara kedatangan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.