Dark/Light Mode

Viral Video Sujud Syukur Saat Pencuri HP Dibebaskan

Muncul Istilah Restorative Justice, Apakah Itu?

Sabtu, 29 Januari 2022 14:28 WIB
Sujud syukur di kaki Kajari Pangkal Pinang (Foto: Screenshot Youtube Kejari Pangkal Pinang)
Sujud syukur di kaki Kajari Pangkal Pinang (Foto: Screenshot Youtube Kejari Pangkal Pinang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di Pangkal Pinang dan Garut, ada pencuri yang dibebaskan oleh Jaksa. Bahkan, bukan hanya itu. Anaknya pencuri juga diberi hadiah handphone. Apa yang dilakukan Jaksa, menuai banyak pujian. Sebab, ayah yang menghadapi proses hukum itu, terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum demi anaknya, agar bisa belajar online.

Ada sujud syukur dan tangis terharu, setelah mereka dibebaskan Jaksa. Tindakan semacam ini dalam penegakan hukum disebut sebagai restorative justice. Mencuri, memang melanggar hukum. Tetapi, mereka melakukannya dengan alasan yang sangat menyentuh hati nurani kita.

Kejadian di Pangkal Pinang, videonya cukup viral dua hari terakhir. Dalam tayangan sekitar setengah menit, air mata yang menonton bisa meleleh. Rizal, pencuri itu, tampak kaget dan langsung sujud syukur di kaki Kajari Pangkal Pinang Jefferdian, saat diberitahu kasusnya dihentikan. Kajari langsung merangkul pundak dan memeluk Rizal. Tangisnya tumpah di pelukan Kajari. Handphone jenisnya Xiamoni Redmi 2, dicuri di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkal Pinang. Motifnya dijelaskan dalam surat dakwaan, supaya bisa digunakan anaknya sekolah online. Handphone jenis ini, sekarang di pasaran dijual seharga Rp350 ribuan.

Baca juga : Mahfud MD: Pemerintah Utamakan Restorative Justice

Kejadian mirip juga terjadi di Garut. Memang sudah lama, yaitu September tahun lalu. Neva Sari Susanto, Kajari Garut, menyalami dan membebaskan tersangka setelah iba mendengar kisah Comara (41 tahun) mengapa mencuri handphone. Neva lalu memberikan sebuah handphone untuk Comara agar anaknya bisa belajar online. “Semoga berguna untuk anak-anak Pak Comara yang sedang belajar daring. Digunakan dengan baik ya,” ujar Neva kepada Comara, dalam sebuah tayangan video di jejaring media sosial. Sebelum akhirnya dibebaskan, kedua pelaku sempat merasakan dinginnya tembok penjara, sambil menunggu proses hukumnya.

Kisah semacam ini, sebetulnya banyak di tengah kita. Di Kabupaten Toba Samosir, misalnya, empat tahun lalu, ada seorang nenek renta, usianya hampir satu abad, disidang dan divonis satu tahun penjara gara-gara menebang pohon durian tetangganya. Juga yang dialami Nenek Asyani, tujuh tahun lalu. Divonis satu tahun penjara, karena mencuri dua batang pohon jati untuk dijadikan tempat tidur.

Kejadian lama ini, sampai sekarang masih membekas diingatan masyarakat. Dan menjadi catatan, bagaimana perangkat hukum kita memberlakukan keadilan. Pastilah banyak prokontra. Ada yang menganggap ini sebuah hukum yang berkeadilan. Tapi ada juga yang mengusulkan tetap diberi hukum berupa sanksi sosial. “Mencuri tetaplah kejahatan. Jangan sampai nanti ada pencurian dengan dalih seperti itu,” kata netizen yang curiga. Sebuah komentar di link media sosial, yang ditayang Detikcom.

Baca juga : Mahfud MD: Kasus Korupsi, Teroris, SARA Tak Bisa Pakai Pendekatan Restorative Justice

Dalam kasus pencurian handphone di Pangkal Pinang dan Garut, Jaksa menerapkan restorative justice. Atau dalam bahasa Indonesia, dikenal sebagai keadilan restoratif, yakni alternatif penyelesaian perkara, yang fokus pada proses pemidanaan diubah menjadi dialog dan mediasi, yang melibatkan pelaku, korban, keluarganya maupun pihak terkait, sehingga menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan seimbang.

Keadilan restoratif sebetulnya bukan hanya diterapkan Kejaksaan. Sudah banyak peraturan terkait ini di institusi penegak hukum lainnya. Misalnya, sudah lahir, nota kesepakatan bersama Mahkamah Agung, Menkumham, Kejaksaan dan Kapolri pada 17 Oktober 2012, menyangkut hal itu. Di Kepolisian malah cukup banyak surat atau aturan berisikan restorative justice. Disebut oleh Iur Liona, Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dalam sebuah webinar, setidaknya ada empat. Pertama, Surat Edaran Kapolri pada 27 Juli 2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kedua, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Pasal 1 Angka 27 & Pasal 12). Ketiga, Surat Edaran Kapolri 19 Februari 2021, tentang Kesadaran Berbudaya dan Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Dan keempat, Surat Telegram Kapolri ST/339/II/RES.1.1.1/2021 tentang Pedoman Penanganan TP Kejahatan Siber Khususnya Ujaran Kebencian.

Tercantum ada sejumlah perkara yang bisa diberlakukan dengan cara ini. Syaratnya yaitu tindak pidana ringan, perkara perempuan, perkara anak dan perkara narkotika. Tentu ada sejumlah kondisi yang mengaturnya. Perkara tindak pidana ringan, misalnya, yang ancaman pidana penjaranya paling lama tiga bulan, atau denda Rp2,5 juta. Dan untuk perkara anak yang belum berusia 14 tahun, maka hanya bisa dikenai tindakan bukan pemidanaan, seperti pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, dan kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah atau swasta.

Baca juga : Jokowi Ramaikan Kenduri Kebangsaan Serambi Mekkah

Itu merujuk pada pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum, yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 1691/DJU/SK/PS/12/2020 tentang Pemberlakukan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Penerapan restorative juctice, jika diberlakukan dengan benar, konsisten dan dipahami dengan baik oleh semua institusi penegakan hukum, akan berdampak bagus. Tidak semua pelanggar harus dihukum. Perlu dilihat motifnya. Kasus-kasus kecil, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, agar penjara-penjara tidak dipenuhi oleh kasus-kasus ringan, yang mungkin jika disidik akan cukup merepotkan. *NAN*

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.