Dark/Light Mode

Inmendagri Terbaru, PPKM Level 2 Bertambah, Level 1 Berkurang

Selasa, 1 Februari 2022 21:55 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (Foto: Istimewa)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Salah satu isinya, PPKM Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 04/2022. Dalam Inmendagri terbaru ini, terdapat perubahan jumlah daerah di setiap level dibandingkan Inmendagri sebelumnya. 

Baca juga : Jumlah Kawasan Industri Terus Bertambah, Menperin Happy

“Level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota. Sedangkan Level 3 berkurang dari 10 kabupaten/kota menjadi 3 kabupaten/kota,” kata Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).

Menurutnya, penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama. Yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. “Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen,” ujar dia. 

Baca juga : Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2 Atur PTM Tetap Terbatas

Dia melanjutkan, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM, baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan. Antara lain pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri. Lalu, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mall/pusat perbelanjaan, dan bioskop tetap boleh beroperasi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.