Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sistem Zonasi Bukan Cuma untuk PPDB, Guru Juga

Selasa, 18 Juni 2019 23:14 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto: Indra Hardi/RM)
Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto: Indra Hardi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan zonasi, yang diterapkan sejak 2016, menjadi pendekatan baru yang dipilih Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy menerangkan, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini juga membenahi berbagai standar nasional pendidikan. 

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," ucap Muhadjir dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/6). "Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," tambahnya. 

Dalam waktu dekat, akan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Muhadjir menekankan, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. 

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya. 

Baca juga : Biar Sehat, Lebaran Jangan Cuma Makan Daging, Sayuran Juga

Saat ini, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan edaran bersama terkait implementasi PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51/2018. Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku. Mulai teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN. 

Kendati demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa prinsip penetapan zona fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil. Sehingga Pemda dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. 

“Jadi, kalau memang daerah ada kondisi tertentu, bisa disesuaikan. Cukup ada perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya. 

Semua Bisa Sekolah 

Baca juga : Menteri Jonan Pastikan Kesiapan SPBU Untuk Arus Balik Lebaran

Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik. Tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.  “Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," terang Muhadjir. 

"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya. 

Sekolah Dekat, Pendidikan Karakter Makin Kuat 

Muhadjir meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi. Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang "sekolah favorit/unggulan". Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini. 

Baca juga : Perum Jamkrindo Fasilitasi Mudik Aman dan Nyaman untuk Masyarakat

Muhadjir menegaskan, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri, harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. 

"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujarnya.

Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter. Kata Muhadjir, sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat). Ekosistem pendidikan yang baik tersebut diyakini dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi. 

Kata Muhadjir, ada negara maju yang turut menerapkan zonasi pendidikan. Jepang contohnya. Saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah, dalam proses itu siswa bisa belajar etiket sebagai warga negara. Sopan santun, peduli lingkungan, dan berbagai macam kegiatan yang terkait pendidikan karakter dan budi pekerti. "Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.