Dark/Light Mode

Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB!

Jumat, 8 Maret 2019 11:40 WIB
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebentar lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digelar sekolah-sekolah negeri di Tanah Air. Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah berharap, tahun ini tidak ada kegaduhan PPDB seperti yang terjadi di tahun lalu.

Politisi perempuan PKS ini pun mengusulkan ke Pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB. Tahun lalu, sistem ini memang menimbulkan banyak masalah. Banyak orang tua siswa protes karena tidak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah keinginan lantaran berada di luar zona.

Menurut anggota Dewan dari daerah pemilihan (dapil) Bandung dan Cimahi ini, masalahnya bukan itu saja. Di beberapa daerah, ada zona yang tidak memiliki sekolah. Alhasil, masyarakat yang ada di zona itu tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.  

Baca juga : Masih Banyak Yang Anggap Demokrasi Itu Bidah

“Di dapil saya contohnya, ada salah satu kecamatan yang tidak punya SMP Negeri, karena memang kecamatan pemekaran baru. Sehingga warga setempat mengeluhkan tidak bisa sekolah di sekolah negeri. Memang ke mana-mana jauh. Ini banyak terjadi,” bebernya.  

Kemudian, lanjutnya, ada sekolah negeri  yang berada dalam satu kompleks. Seperti lokasi SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang berdekatan. Jika dibuat zonasi, ada daerah-daerah yang bisa menjangkau atau mendapat kedua sekolah itu sekaligus. Namun, ada daerah yang tidak bisa menjangkaunya. 

Tidak hanya itu, tambahnya, ada juga sekolah yang letaknya di perbatasan antara kota dan kabupaten. Lokasi sekolah itu dengan kabupaten hanya dipisahkan oleh jalan. Dengan sistem zonasi, masyarakat di kabupaten di perbatasan itu tidak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut.   

Baca juga : Ini Rincian Bonus Yang Diterima Timnas U-22

Sistem zonasi, tambah Ledia, juga menimbulkan masalah bagi peserta didik penyandang disabilitas yang ingin masuk ke sekolah inklusi. Pasalnya, dengan sistem itu, dalam satu kecamatan hanya memiliki satu sekolah yang menjadi rujukan. Ketika sekolah itu jauh dari rumah calon peserta didik penyandang disabilitas, jelas akan timbul masalah. "Hal itu tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas tersebut," cetusnya.   

Problem lainnya, kata dia, Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kota/kabupaten memiliki unit layanan disabilitas pendidikan tidak berjalan baik. Banyak daerah yang belum memiliki unit layanan ini.  

“Di tahun kemarin, ada calon peserta didik atau siswa yang harusnya masuk sekolah inklusi malah tidak masuk. Bukan perkara jarak, tapi dilihat juga porsi yang diberikan daerah untuk mengaturnya masing-masing. Semua itu harus direvisi," ucapnya. 

Baca juga : Terus Meningkat, Cadangan Devisa Indonesia

Dalam waktu dekat, tambahnya, Komisi X DPR akan membahas masalah sistem zonasi ini dengan Pemerintah. "Saya berharap, Pemerintah akan meninjau ulang sistem zonasi berdasarkan jarak ini,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :